faktualsatu.com, Lhokseumawe – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya.
Namun, berbagai polemik muncul di kalangan masyarakat terkait Fatwa Mpu Aceh tersebut. Ada yang mendukung dan menolak dalam permasalahan ini
Juru Bicara Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (LSM JARA ) Rizki Maulizar mengatakan, Fatwa MPU Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya sudah ada sejak lama namun kemudian muncul kembali. Inilah polemik antara pelaku event dan pegiat seni yang ada di provinsi Aceh

Ia melanjutkan, sebelumnya ada kajian tentang Tastafi Aceh di Hotel Kriyad Muraya kemarin. Hasil rangkuman kajian tastafi adalah bahwa konser boleh diadakan tetapi untuk kebaikan, bukan untuk keburukan.
Jadi konsernya tidak mengundang hujatan dan hinaan. Intinya konser bisa dilakukan tapi dengan aturan dan ketentuan tertentu,” kata Rizki Maulizar Dalam Diskusi Dialog Tersebut Hari Sabtu, (8/10/22
Rizki Maulizar Jubir Jara dan juga aktivis IPM Aceh ini juga, ada tiga unsur yang membentuk rangkaian kehidupan di Aceh, yaitu budaya, agama, dan musik. Dan Dalam hal ini, ada pertunjukan tari, selawat, dalail, doa, seni suling, dan zikir serta musik.
Kita berharap kepada kelompok musik ini untuk tidak melakukan tindakan atau perilaku yang tidak sesuai syariat dan tidak mengedepankan pakaian yang di luar syariat. Ya, sesuai dengan norma, juga menampilkan musik yang sesuai dengan kebaikan tidak mengundang kejahatan.
“Konser di Aceh, bagaimana kita memisahkan penonton pria dan wanita kemudian kita melibatkan polisi syariah atau WH,” katanya.
Kita harus melihat persoalan ini, di satu sisi MPU tidak seperti itu sebetulnya. Yang mereka ingin kita sama sama tegakkan hanya sesuai dengan norma yang ada. Pungkasnya.{*}
Leave a Reply