Terapkan Restorative, Polsek Indra Makmu Selesaikan Kasus Penganiayaan
Aceh Timur – Kepolisian Sektor Indra Makmu, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, pada Senin, (19/08/2024) sore menyelesaikan kasus penganiayaan.
Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB. mengatakan, kasus dilaporkan oleh Yusanati dengan terlapor Mat Joni keduanya warga Desa Alue Patong, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur.
“Setelah pihak pelapor dan terlapor dipertemukan, kami melakukan mediasi bersama, Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui keadilan Restorative Justice,” kata Kapolsek, Selasa, (20/08/2024).
Disebutkan, pihak pelapor (Yusanati) tidak ingin melanjutkan proses hukum yang terjadi, sementara terlapor (Mat Joni) meminta ma’af kepada pelapor atas perbuatannya. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak.
Alfata menjelaskan, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan Restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak,” sebut Kapolsek.
Dikatakan, penyelesaian kasus ini merupakan contoh konkret dari komitmen Polri dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak kepada perdamaian serta rehabilitasi pelaku, sekaligus memberikan keadilan bagi korban.
“Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keputusan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas.” Terang Alfata. (Lintang/Damar).