Aceh Timur

Melalui Restorative Justice, Bhabinkamtibmas Polsek Julok Selesaikan Kasus Penganiayaan

Aceh Timur – Kepolisian Sektor Julok, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, pada Senin, (19/08/2024) malam menyelesaikan kasus penganiayaan.

Kapolsek Julok Iptu Rudiono, S.Sos. mengatakan, kasus dilaporkan oleh M. Haris warga Gampong Ulee Blang , Kecamatan Julok dengan terlapor Muksalmina, Hasanuddin dan Alfanur warga Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

“Setelah pihak pelapor dan terlapor dipertemukan, anggota kami (Bhabinkamtibmas) melakukan mediasi bersama, Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui keadilan Restorative Justice,” kata Kapolsek, Selasa, (20/08/2024).

Disebutkan, pihak pelapor (M. Haris) tidak ingin melanjutkan proses hukum yang terjadi, sementara terlapor (Muksalmina,Hasanuddin dan Alfanur) meminta ma’af kepada pelapor atas perbuatannya. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani para pihak.

Rudiono menjelaskan, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan Restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak,” sebut Kapolsek.

Dikatakan, penyelesaian kasus ini merupakan contoh konkret dari komitmen Polri dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak kepada perdamaian serta rehabilitasi pelaku, sekaligus memberikan keadilan bagi korban.

“Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keputusan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas,” sambung Kapolsek.

Menurutnya, Restorative Justice ini sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebuah Qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun.

“Dalam Qanun ini mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Inilah salah satu fungsi Kepolisian, yakni memediasi permasalahan yang muncul ditengah warga sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum.” Terang Rudiono. (Lintang/Damar).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button