Bahaya Karhutla, Polsek Pantee Bidari Lakukan Sosialisasi
Aceh Timur – Personel Polsek Pantee Bidari, Polres Aceh Timur, Polda Aceh rutin melaksanakan kegiatan patroli serta sosialisasi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Gampong Buket Bata, Senin, (01/07/2024).
Kapolsek Pante Bidari Ipda Saiful Bahri S.H, mengatakan, pihaknya rutin mensosialisasikan kepada masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla.
“Patroli dan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu atensi dari Kapolri dan pemerintah kepada masyarakat di daerah dalam pencegahan meluasnya kebakaran hutan yang dapat merugikan alam dan lingkungan,” jelas Saiful.
“Bagi warga masyarakat yang membuka lahan dilarang dalam pembukaan lahan dengan cara membakar, yang mana dampak dari membuka lahan dengan membakar dapat berdampak kepada penebalan asap dan juga dapat menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” terangnya.
Dalam membuka areal lahan dengan membakar dapat di jerat dengan UU No 41 tahun 2009 pasal 78 Ayat 3, dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara 10 tahun dengan denda 10 Miliyar Rupiah. Tutup Kapolsek. (Lintang/Damar).