Aceh Timur

Melalui Metode Problem Solving, Polsek Darul Ihsan Mediasi Perkara Penganiayaan Ringan

Aceh Timur – Polsek Darul Ihsan, Polres Aceh Timur, Polda Aceh kembali menyelesaikan masalah (problem solving) penganiayaan ringan warga Lhok Panjoe antara Husaini Bin Abdullah dengan Baktiar.

Kegiatan yang berlangsung di Meunasah Gampong Lhok Panjoe, Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur ini dihadiri Kanit Binmas Polsek Darul Ihsan Bripka Andi Alfi Syahrin, Babinsa Koramil 24/DIH Serda Sunardi, Koptu Efendi, Keuchik Gampong Lhok Panjoe Zakaria, Tuha Peut Gampong Lhok Panjoe Ilyas, Imum Gampong Lhok Panjoe Tgk. Marbawi dan keluarga yang berperkara.

Perkara bermula pada hari Sabtu, (01/06/2024) Husaini terlibat cek cok dengan Baktiar yang berujung pemukulan terhadap Husaini oleh Baktiar. Tidak terima anaknya dipukul, orang tua Husaini melapor ke Keuchik Gampong Lhok Panjoe.

Selanjutnya pada hari Senin, (10/06/2024) siang perangkat Gampong Lhok Panjoe didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Darul Ihsan dan Babinsa Koramil 24/DIH memanggil kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah, melalui metode problem solving, kedua belah pihak kami pertemukan dan sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Baktiar meminta ma’af kepada Husaini dan orang tuanya dan sebaliknya dari pihak Husaini juga mema’afkan Baktiar yang kemudian dilakukan peusijuk terhadap keduanya oleh Imum Gampong Lhok Panjoe,” kata Kapolsek Darul Ihsan Iptu Alizar.

Menurutnya, melalui problem solving tersebut, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum.

Dikatakan mediasi/musyawarah ini sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun.

“Dalam Qanun ini mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Inilah salah satu fungsi Kepolisian, yakni memediasi permasalahan yang muncul ditengah warga sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum.” Terang Kapolsek Darul Ihsan Iptu Alizar. (Lintang/Damar).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button