Melalui Problem Solving, Kapolsek Darul Aman Mediasi Perselisihan Antar Warga
Aceh Timur – Kapolsek Darul Aman Iptu Syamsul Bahri, S.H. pada hari Rabu, (22/05/2024) sore menggelar mediasi, perselisihan warga.
Warga yang berperkara merupakan warga Gampong Buket Raya yakni; Mahdi Bin M. Ali dan Muhammad Bin M. Ali dengan Muhammad Arih Bin Munir dan Abdul Munir Bin Zainal.
Kegiatan mediasi yang berlangsung di Polsek Aman ini juga dihadiri perangkat Gampong Buket Raya dan keluarga yang kedua warga yang berperkara.
Perkara bermula sekira bulan April 2024 para pihak yang berperkara saling beradu mulut dengan ancam mengancam sehingga terjadi perselishan.
Setelah dipertemukan, kedua belah pihak yang berpekara sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” ungkap Syamsul Bahri, Kamis, (23/05/2024).
Menurutnya, melalui problem solving tersebut, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum.
Dikatakan mediasi/musyawarah ini sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun.
“Dalam qanun ini mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Inilah salah satu fungsi Kepolisian, yakni memediasi permasalahan yang muncul ditengah warga sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum.” Terang Kapolsek Darul Aman Iptu Syamsul Bahri, S.H. (Lintang).