Aceh Timur

Ini Imbauan Anggota Satlantas Polres Aceh Timur Kepada Penjual Aksesoris dan Bengkel Sepeda Motor

Aceh Timur – Anggota Satlantas Polres Aceh Timur Polda Aceh Aipda Ismato, S.H. mendatangi sejumlah toko aksesoris maupun bengkel sepeda motor yang ada di Kota Idi. Jum’at, (10/05/2024).
Kegiatan Ismanto untuk memberi imbauan dan edukasi kepada para pemilik bengkel maupun penjual aksesoris sepeda motor agar tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai dengan standar bagi kendaraan.

“Selain merupakan bentuk pelanggaran, knalpot yang tidak sesuai dengan standar sangat mengganggu serta meresahkan masyarakat, apalagi saat ini bulan puasa,” ujar Ismanto.

Sementara itu Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro, S.H. menyebutkan, bahwa upaya yang dilakukan oleh anggotanya itu disebut Patroli Dialogis dengan memberikan imbauan kepada pemilik toko aksesoris atau bengkel sepeda motor agar tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai dengan standar.

“Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 ayat 1 Undang undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ini bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00.,” sebut Eko.

Disamping itu menurutnya, knalpot yang tidak sesuai dengan standar banyak berpengaruh terhadap potensi kecelakaan. Terang Kasat Lantas. (Lintang).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button