Subulussalam

Pelaku Judi Online di Kota Subulussalam Ditangkap Polisi

SUBULUSSALAM – Kepolisian Resort (Polres) Subulussalam berhasil menangkap salah seorang terduga pelaku Jarimah Maisir, Judi Online Jenis Togel di Kota Subulussalam.

Penangkapan tersebut, terjadi pada, hari Rabu, (24/4/24) yang bertempat di Komplek Terminal Terpadu, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Subulussalam Ajun Komisiaris Besar Polisi (AKBP) Yhogi Hadi Setiawan, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Inspektur Satu (Iptu) Abdul Mufakhir via Press Realese, Jumat, (26/04/24).

Terduga pelaku Maisir itu, berinisial LN (33) Tahun, ia merupakan seorang wanita yang berdomisili di Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota setempat.

Penangkapan LN ini pun, dilakukan oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Subulussalam, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas dugaan perjudian yang dilakukan di Warung Kopi milik LN di Komplek Terminal itu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Resmob melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memperoleh kebenaran informasi.

Sekira pukul 16.45 Wib, Tim Resmob melakukan pengepungan di Areal Warung LN, dilanjutkan dengan upaya penggerebekan dan menemukan Terduga pelaku sedang melakukan aktifitas di Situs judi jenis togel online. Dengan akun situs Joni Togel (JT).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 jenis Handphone genggam dengan dua merek berbeda yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aktifitas Jarimah Maisir.

Adapun pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Subulussalam, dari pengakuan pelaku polisi juga turut mengamankan uang tunai yang digunakan dalam dugaan tindak pidana tersebut sebanyak Rp.614.000.00.

Adapun Pasal yang di prasangkakan atas perbuatannya LN di ancam dengan Pasal 20 Qanun Aceh.

Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan”.

Atas peristiwa tersebut, Kapolres Subulussalam menghimbau Masyarakat Kota Subulussalam untuk berperan dalam mencegah perbuatan yang tidak sesuai dengan Norma Hukum, Adat istiadat, Kebiasaan dan Norma Agama.

“Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas apabila adanya laporan tentang adanya perbuatan penyakit sosial di Masyarakat demi menjaga situasi Kamtibmas di Kota Subulussalam yang Kondusif,” jelas Kapolres, melalui Kasat Reskrim Polres Subulussalam. (*)

Related Articles

Back to top button