Subulussalam

Pemko Subulussalam Belum Mentrasfer Anggaran Pilkada

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kabar mengejutkan datangnya dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, terkait Pemerintahan Kota (Pemko) Subulussalam belum mentrasfer anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, tuai tanggapan.

Terancam, Pemko Subulussalam tidak mengikuti Pilkada serentak tahun 2024. Menuai tanggapan dari eks Ketua Panwaslu Kota Subulussalam Safran Kombih SH MH.

“Kita sangat prihatin mendapat kabar buruk ini,” ujar Safran Kombih, Senin, (15/04/24).

Eks Ketua Panwaslu Kota Subulussalam Periode 2008-2010 ini juga sangat merasa miris melihat kondisi Kota Subulussalam yang saat ini belum juga mentrasfer dana Pilkada serentak tahun 2024, sehingga akan terancam tidak mengikuti Pilkada nantinya.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam jauh hari harusnya memprioritaskan dan mentrasfer anggaran untuk Pilkada tahun 2024 itu.

“Terkesan, saat ini Pemerintah Kota Subulussalam hanya menikmati hasil atas lahirnya Pemko Subulussalam. Terlihat anggaran Pilkada tersebut, belum juga di transfer hingga saat ini,” sampai Safran.

Lebih lanjut, disampaikan eks Ketua Panwaslu Kota Subulussalam Safran Kombih SH MH yang akrab disapa warga setempat ini dengan julukan Mak Jahek (MJ), jika Pemko Subulussalam tidak mampu membayar anggaran Pilkada serentak, maka ia bersedia menjadi ketua panitia mengutip dana kepada masyarakat untuk keperluan Pilkada serentak.

“Demi anggaran Pilkada, saya bersedia menjadi ketua panitia untuk mengutip dana kepada masyarakat, sebagaimana memperjuangkan lahirnya Kota Subulussalam ini dahulu kala,” cetus Safran.

Diketahuinya, anggaran untuk Pilkada serentak tersebut, telah di sahkan secara bersama antara TAPK dan Tim Banggar DPR Kota Subulussalam.

“Kita ketahui bersama untuk anggaran Pilkada serentak Tahun 2024 telah di sahkan secara bersama sebesar Rp. 20 Miliar Lebih. Harusnya Pemko sudah mentrasfer dana tersebut ke KIP Kota Subulussalam. Malah, kita mendapat kabar sebaliknya dan kita tidak tahu dana tersebut dialihkan kemana oleh walikota,” pungkasnya.

Semestinya, masih dengan Safran, Walikota Subulussalam harus merujuk kepada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, H Sairun menyampaikan alasan via keterangan pers nya. Kendala saat ini merupakan defisit anggaran di Kota Subulussalam.

Ia pun mengakui, bahwa Pemerintah Kota Subulussalam telah menerima kunjungan dari KIP Kota Subulussalam, terkait NPHD yang sudah ditanda tangani antara Pemko dengan KIP.

“Harusnya Walikota Subulussalam yang memberikan tanggapan kepada publik karena dia merupakan penguasa APBK Subulussalam,” beber Safran.

Terpisah, Ketua KIP Aceh Saiful Bismi mengatakan, kegiatan tahapan Pilkada di daerah-daerah lain telah di mulai di bulan April. Sementara itu, Kota Subulussalam belum juga mentrasfer anggaran Pilkada 2024.

Lebih lanjut, masih keterangan Saiful, Pemerintah setempat tidak memiliki anggaran, itu alasan yang tidak logis, dikarenakan mereka sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (*)

Related Articles

Back to top button