Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Rudakpaksa Gadis Dibawah Umur
LINEAR.CO.ID | ACEH UTARA- Seorang pemuda berinisial RZ (24 tahun) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara usai dilaporkan korban rudapaksa gadis barusia 15 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMA daerah setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH menyebutkan, RZ diamankan di kawasan SPBU Kecamatan Syamtalira Aron pada Sabtu (16/3/2024) tidak lama setelah Ibu korban membuat laporan ke Polisi.
“RZ kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara dan kini harus mendekam di ruang tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Reskrim AKP Novrizaldi juga menyampaikan bahwa terungkapnya perkara ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang mana anaknya sudah empat hari tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi.
“Baru pada tanggal 16 Maret korban dan Ibunya bertemu, berkomunikasi menanyakan ada masalah apa hingga korban mengakui bahwasanya telah disetubuhi delapan kali oleh pelaku RZ,” ungkap AKP Novrizaldi, dalam pers rilisnya, Selasa (2/4/2024).
Dijelaskan, dalam penyidikan terungkap pertama kali pelaku menyetubuhi korban terjadi pada 12 Januari 2024 usai diajak pergi jalan-jalan menggunakan mobil, dan kejadian terkahir kali terjadi pada 8 Maret 2024.
“Kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah neneknya, saat itu pelaku mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar,” papar Kasatres.
Atas perbuatannya, pelaku RZ dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan. (**)